Notification

×

Iklan

Mekanisme Proposal Peternakan Tolitoli Sesuai Prosedur Resmi

| April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T03:49:57Z

 


TREND SULAWESI - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli memastikan seluruh proses pengajuan proposal bantuan peternakan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Proposal yang diajukan kelompok masyarakat disebut berasal dari bawah dan difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).


Kepala Bidang Peternakan, Sukriyani, S.Pt., M.Si., menjelaskan bahwa PPL memiliki peran penting dalam penyusunan proposal, mulai dari tahap awal hingga dokumen dinyatakan lengkap. “Semua proposal yang masuk itu asalnya dari bawah, dan proses pembuatannya merupakan ranah PPL,” ujarnya.


Ia menambahkan, penyusunan proposal dilakukan secara sistematis, mencakup sampul, pengantar dari kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), surat permohonan, latar belakang, hingga dokumen pembentukan dan pengesahan kelompok. Seluruh unsur tersebut, termasuk AD/ART kelompok, wajib tertuang dalam proposal sebelum diajukan.


Setelah proposal selesai, data tersebut akan terinput ke sistem pusat. Selanjutnya, proposal diajukan ke dinas untuk dilakukan pemeriksaan administrasi. “Kalau semua persyaratan sudah sesuai, kami ACC. Tapi bukan berarti langsung diterima, kami tetap lakukan verifikasi lapangan,” jelas Sukriyani.


Verifikasi dilakukan melalui proses Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) dengan menurunkan tim ke lapangan. Tim memastikan keberadaan kelompok, kepengurusan, serta kesiapan sarana seperti kandang. “Kami cek langsung, ada anggota, ketua, dan kandang. Kalau semua sesuai, baru bisa dilanjutkan,” katanya.


Terkait isu kandang yang disebut belum siap pada salah satu kelompok di wilayah Tinigi, Sukriyani menegaskan bahwa saat verifikasi dilakukan, kandang dalam kondisi tersedia dan layak digunakan. “Yang kami lihat di lokasi, kandang ada dan kosong, artinya siap digunakan. Kalau tidak ada kandang, pasti tidak kami lanjutkan,” tegasnya.


Ia juga menyoroti adanya informasi terkait anggota kelompok yang mengaku hanya dipinjam KTP-nya. Namun menurutnya, hal tersebut berada di luar kewenangan dinas. “Saat penyaluran, kelompok ada, barang ada, dan semua menandatangani fakta integritas. Urusan internal pembagian itu bukan ranah kami,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Sukriyani menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan berupa ayam petelur membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mulai berproduksi. Ia juga menyinggung bahwa sumber bantuan sering kali berasal dari pokok pikiran (pokir) yang penentuan kelompoknya bukan oleh dinas. “Kami hanya melakukan verifikasi dan eksekusi sesuai aturan. Penentuan kelompok dari pokir bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update