Notification

×

Iklan

Satresnarkoba Polres Tolitoli Bongkar Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diamankan

| Mei 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-11T05:27:38Z


TREND SULAWESI – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tolitoli kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga telah meresahkan masyarakat.


Dalam operasi yang digelar setelah menerima laporan warga, aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan inisial S (26) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Baolan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik terduga pelaku.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 315,1 Gram yang siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan telepon genggam, serta barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.


KBO Satresnarkoba Polres Tolitoli IPDA Ahmad menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang mulai menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli. Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk memburu jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.


Peredaran sabu dinilai menjadi ancaman serius karena tidak hanya merusak masa depan pengguna, tetapi juga memicu meningkatnya tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Polisi pun mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.


Kini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pemasok dan jaringan pengedar lain di wilayah Tolitoli.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.


×
Berita Terbaru Update