TREND SULAWESI — Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses pensertipikatan tanah wakaf. Pengukuran dilaksanakan di Dusun Malangga Tengah, Desa Malangga, untuk peruntukan tempat ibadah; Dusun Loigi, Desa Kalangkangan, untuk tempat ibadah; salah satu dusun yang diperuntukkan sebagai sarana pendidikan; serta Dusun Doyan, Desa Ogomoli, untuk peruntukan tempat ibadah.
Kegiatan pengukuran dilakukan untuk memastikan letak, batas, dan luas bidang tanah dapat diketahui serta tercatat secara tepat dan akurat. Data hasil pengukuran tersebut menjadi bagian penting dalam proses pensertipikatan, sehingga status dan administrasi tanah wakaf dapat tertata dengan lebih baik.
Pensertipikatan tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya data pertanahan yang jelas, potensi terjadinya permasalahan atau sengketa terkait batas dan kepemilikan tanah dapat diminimalkan, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum juga dapat dimanfaatkan secara lebih tertib dan berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya, baik untuk tempat ibadah, sarana pendidikan, maupun kepentingan sosial lainnya. Hal ini memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat terus digunakan untuk kepentingan bersama.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli terus mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas data pertanahan, serta menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf bagi masyarakat.

