TREND SULAWESI - Masyarakat desa Oyom berharap tambang batuan Tembaga di desa Oyom kecamatan Lampasio Tolitoli, yang saat ini perijinannya untuk mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) masih dalam proses, segera beroperasi.
Ketua BPD desa Oyom, Arham kepada media ini Minggu (13/4) menjelaskan, sudah lebih dari tiga tahun pengurusan IPR belum juga ada titik terang, sementara masyarakat sangat berharap aktivitas pertambangan tembaga dapat segera beroperasi, karena dengan adanya aktivitas banyak masyarakat yang di untungkan, terutama membuka lapangan kerja dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
" Masyarakat desa Oyom sangat berharap aktivitas pertambangan tembaga dapat segera aktif karena pertambangan dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Arham.
Olehnya Arham berharap untuk proses perijinan dinas terkait dalam hal ini Dinas ESDM propinsi Sulteng untuk tidak mempersulit lagi pengurusan nya.
" Kami masyarakat Oyom sangat berharap pengurusan perijinannya dinas ESDM mempermudah, sehinggah perijinannya cepat selesai," ujarnya.
Sementara kepala dusun Ogotaring desa Oyom Siking di konfirmasi wartawan, mengatakan untuk menghindari masyarakat melakukan aktivitas tambang tembaga di desa Oyom secara Ilegal, pihaknya sangat berharap dinas ESDM propinsi Sulteng mempermudah proses perijiinan yang saat ini sementara dalam pengurusan.
" Masyarakat di hantui rasa ketakutan baru kerja berapa hari kelolah tembaga sudah di hentikan, karena selama ini mereka hanya melakukan aktifitas secara Ilegal," ujar Siking.
Siking mengatakan masyarakat desa Oyom sangat berharap aktivitas tambang batuan Tembaga Segera beroperasi, karena ekonomi masyarakat saat ini khususnya di desa sangat memperihatinkan, dengan tidak adanya lapangan pekerjaan.
Ditempat terpisah Ketua DPD Sulteng LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Hendri Lamo, mengatakan hal serupa bahwa proses perijinan untu mendapat IPR tambang batuan tembaga tidak di persulit apalagi batuan saat ini blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) batuan tembaga di desa Oyom sudah ada.
" Kami juga berharap proses pengurusan IPR tambang batuan di desa Oyom di permudah jangan sampai di persulit, apalagi blok wilayahnya sudah ada WPR, kasihan masyarakat hanya terkatung katung menunggu keluar ijin," bebernya.
Sementara Direktur PT SMS Akhmad Sumarling menjelaskan Bahwa dengan adanya kendala WPR blok oyom yang berada dalam kawasan hutan lindung dan terindikasi PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) sehingga selama ini permohonan perizinan IPR nya tidak dapat diproses lebih lanjut telah oleh dinas esdm dan DPMPTSP Propinsi Sulteng, telah di bantu dan di fasilitasi oleh PT. Sulteng Mineral Sejahtera selaku mitra yang selama membantu koperasi mengurus agar WPR blok Oyom dikeluarkan dari peta PIPPIB.
" Alhamdulillah setelah hampir 5 bulan berkoordinasi dengan intansi terkait hingga kementerian kehutanan, pada akhir bulan maret kemarin telah disetujui oleh kementerian kehutanan RI WPR oyom dikeluarkan dari PIPPIB,Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memproses perizinan yang diajukan oleh koperasi mitra binaan PT. SMS", ujarnya. MR