TREND SULAWESI - Aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat di kantor Desa Tinabogan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli viral di media sosial Facebook pada Rabu (12/2/2025).
Dalam video tuntutan tersebut, seorang perwakilan massa aksi menyampaikan, jika penyaluran BLT untuk tahap empat ada indikasi dilarang dibayarkan oleh pihak kejaksaan.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P Napitupulu pun angkat bicara dan mengatakan, jika pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pelarangan penyaluran BLT yang merupakan hak bagi warga miskin.
"Apa yang disampaikan oleh salah satu massa aksi itu tidak benar, dan kami tidak pernah melarang pihak Pemdes Tinabogan, untuk menyalurkan bantuan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya menurut Albertinus, pihaknya bersama tim inspektorat Kabupaten Tolitoli telah turun ke lapangan, untuk melakukan pemeriksaan sejumlah proyek fisik, pengadaan barang dan jasa untuk mengetahui dampak kerugian negara, yang dimana anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun 2023-2024.
"Kami bersama tim inspektorat turun langsung ke lapangan untuk memastikan jumlah kerugian negara," jelasnya
Diketahui perkara Dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa 2023-2024 dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli di pertengahan tahun 2025. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan, dan setelah dilakukan gelar, perkara ini pun naik ke tahap penyidikan sembari menunggu proses perhitungan dari inspektorat setempat.