Notification

×

Iklan

Bapenda Tolitoli Gelar Sosialisasi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Dadakitan

| April 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-15T05:18:16Z



TREND SULAWESI - Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tolitoli menggelar sosialisasi Administrasi Pajak Bumi dan Bangun di Aula Desa Dadakitan, Senin (14/04/2025) Acara dihadiri oleh Kepala Bapenda Tolitoli, Camat Kecamatan Baolan, Plt. Kepala Desa Dadakitan, BPD Dadakitan, Para Kepala Dusun dan Masyarakat. 


Kepala Bapenda Kabupaten Tolitoli, Handono, S. STP, M. Si menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait optimalisasi pajak daerah guna mendukung pembangunan di Kabupaten Tolitoli.


“Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru, penting bagi kita untuk memahami cara meningkatkan dan mengoptimalkan pajak daerah. Ini adalah langkah strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.


Hasdono juga menjelaskan bahwa dalam pembangunan daerah, pendapatan menjadi aspek utama yang harus dibahas dan diupayakan agar tidak terlalu bergantung pada pihak lain.


“Kita tidak hanya berbicara tentang belanja, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan pendapatan. Jika pendapatan dan kapasitas fiskal kita besar, maka berbagai program pembangunan dapat kita realisasikan tanpa ketergantungan pada pihak lain,” jelasnya.


Diakuinya, masih ada sejumlah desa yang menunggak pembayaran pajak. Hampir semua desa mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.


“Tunggakan pajak ini bukan hanya sekedar angka di laporan keuangan, tetapi merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh pemerintah desa. Kita ingin membangun daerah ini bersama. Pajak yang dibayarkan desa akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik, “ ungkap Hasdono. 


Salah satu langkah yang tengah dilakukan Pemkab Tolitoli, tegas Hasdono adalah memastikan piutang pajak terselesaikan sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) didistribusikan. Upaya penagihan sudah mulai digencarkan, termasuk melalui komunikasi langsung dengan pemerintah desa yang masih memiliki kewajiban tertunggak.


“Kami terus mendorong desa-desa yang menunggak untuk segera melunasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk komitmen dalam membangun daerah secara bersama-sama, “ tegasnya.


Keterlambatan pembayaran pajak ini terjadi di hampir setiap kecamatan, dengan sebagian besar desa yang menunggak berasal dari wilayah dengan potensi ekonomi besar. Kondisi ini cukup disayangkan karena seharusnya desa-desa dengan potensi ekonomi tinggi memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi kewajiban pajaknya.


“Pajak bukan sekedar kewajiban administratrif, tetapi juga bentuk tanggungjawab moral dalam mendukung pembangunan daerah. Tanpa pajak yang dibayarkan tepat waktu, berbagai program pembangunan bisa terhambat. Kami tidak ingin hanya sekedar menagih, tetapi juga mengajak desa-desa untuk memahami pentingnya pajak bagi daerah, jika semua desa memiliki kesadaran yang sama, pembangunan bisa berjalan lebih optimal, “ jelas Hasdono. 


Beberapa desa yang menunggak beralasan bahwa mereka mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Namun Pemkab menilai bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran karena pajak sudah menjadi bagian dari kewajiban yang harus diprioritaskan.


“Kalau desa lain bisa membayar tepat waktu, seharusnya desa-desa yang menunggak juga bisa. Ini soal komitmen dan kesadaran, bukan hanya soal kemampuan. Sebagai langkah lanjutan, Pemkab berencana mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada desa-desa yang masih mengalami keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, sanksi administratif juga menjadi opsi jika tunggakan tidak segera diselesaikan. Kami berharap tidak sampai ada tindakan lebih lanjut. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Dengan adanya langkah-langkah ini, Pemkab berharap desa-desa yang masih menunggak segera menyelesaikan kewajibannya. Pajak yang dibayarkan tidak hanya menjadi pemasukan bagi daerah, tetapi juga investasi bagi masyarakat desa sendiri, “ pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update