Notification

×

Iklan

PT. TZN Minta DPRD Tolitoli Tindak Tegas Provider Ilegal

| Maret 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T11:52:42Z



TREND SULAWESI - PT. Triple Zhi Network kembali mendesak DPRD Kabupaten Tolitoli agar menindaki secara serius para pengusaha nakal di Tolitoli. Pengusaha yang dimaksud adalah para pemilik kabel dan tiang Fiber Optik (FO) ilegal.


"Mereka bertahun-tahun meraup keuntungan tanpa melakukan pembayaran retribusi, masa harus dibiarkan?" tegas Mubarak saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Tolitoli. Senin, 10 Maret 2025.


RDP ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Tolitoli Instansi terkait juga turut hadir yakni; Dinas DPMD, Inspektorat, Dinas Perizinan, Kabag Hukum Pemda Tolitoli, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Tolitoli dan Dinas Kominfo Kabupaten Tolitoli. 


Mubarak mengatakan bahwa melihat kondisi Tolitoli sudah kritis terkait persoalan kabel dan tiang fiber optik.


"Telah kami usut persoalan ini ternyata di Tolitoli cuman ada beberapa provider terdaftar selebihnya tidak terdaftar, perlu juga dipahami provider lain tidak ada niatan baik provider dari tahun ke tahun sehingga kami ajukan RDP ini," ujarnya.


Diakhir pemaparannya, Mubarak eminta provider yang tidak berizin agar dilakukan pembinaan. 


"Semestinya para provider memberikan kontribusi ke Pemda Tolitoli, tapi kenyataannya tidak seperti itu, " Tegasnya. 


Sementara itu, Direktur Utama PT. TZN, Ari Yudistira, mengatakan, Penyedia jasa layanan internet ilegal marak di sejumlah wilayah di tolitoli. Sejumlah faktor, membuat praktik ilegal ini seakan dilema yang sulit diakhiri.


"Kalau sudah legal, tentu tidak akan memberikan kontribusi besar ke pemerintah berupa PNBP (pendapatan negara bukan pajak)," kata Ari Yudistira. 


Dalam RDP tersebut, Dirut PT. TZN mengingatkan, ketergantungan masyarakat terhadap dunia teknologi saat ini perlu menjadi salah satu fokus pemerintah. Pasalnya, belakangan imbasnya sudah mengarah kepada maraknya pertumbuhan ISP yang beroperasi secara ilegal.


"Ilegal ini maksudnya yang tidak berizin tanpa mengikuti aturan Undang-Undang Telekomunikasi," ucap Ari


Keberadaan ISP ilegal banyak berjamur di kompleks perumahan maupun perkantoran. Salah satu penyebabnya, karena jumlah penduduk yang banyak.


Menanggapi persoalan tersebut, Pimpinan Rapat, Risman merekomendasikan agar para pihak terkait termaksud PT. Telkom untuk di hadirkan pada rapat berikutnya.


" Kami merekomendasikan agar semua pihak diundang, kalau tidak silahkan pihak polres tindak keras pelaku internet ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku, " tegas risman


Akhirnya kesepakatan forum, Rapat Dengar Pendapat ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 13 Maret 2025.


Untuk diketahui, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.


Singkatnya, kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

×
Berita Terbaru Update