TREND SULAWESI - Kuasa Hukum Paslon Iksan-Iriane (IKLAS), Moh. Rivai Arisandi,S.H, mengapresiasi putusan pendahuluan Mahkamah Konstitusi, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah kabupaten Morowali tahun 2024.
Menurutnya, Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sudah sangat memuaskan dan membuktikan pilihan Masyarakat Morowali terhadap paslon urut nomor 3 melalui proses dan cara-cara yang benar.
Ini menjadi semangat dan modal bagi masyarakat Morowali untuk percaya kepemimpinan Iksan-Iriane selama 5 tahun kedepan.
"Kami menilai sikap objektif Mahkamah sudah sangat tepat dan sesuai dengan harapan khususnya bagi masyarakat Morowali itu sendiri, " ujarnya.
Lanjutnya, Paslon Iksan-Iriane sendiri bertindak selaku Pihak Terkait dalam sengketa perolehan hasil pemilihan kepala daerah Morowali Tahun 2024.
"Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini, menguatkan keputusan KPU kab. Morowali yang sebelumnya telah menetapkan Paslon IKLAS sebagai peraih suara terbanyak. Artinya segala proses yang telah dilalui, insyaalah IKSAN-IRIANE akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati untuk 5 tahun kedepan, " Pungkasnya.