Notification

×

Iklan

Kebakaran Lahan Sumalikat Disorot LSM GIAK Sulteng, Tipidter Polres Tolitoli Diminta Usut Tuntas

| September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T13:50:11Z

 


TREND SULAWESI — Kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Sumalikat, Kabupaten Tolitoli, pada 25 Agustus 2026, mendapat perhatian serius dari masyarakat. Salah satu pihak yang turut menyoroti peristiwa tersebut adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Tengah.


LSM GIAK Sulteng menduga kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang diduga dibuka dengan cara pembakaran tersebut disebut-sebut berkaitan dengan lahan milik seorang oknum polisi. 


Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut.


Api yang membakar lahan tersebut kemudian diduga merembet ke sejumlah kebun warga di sekitar lokasi, termasuk kebun cengkeh. Kondisi itu mengakibatkan sejumlah tanaman milik warga ikut terbakar dan menimbulkan kerugian materi.


Perkara tersebut saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli. Aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui kronologi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan tersebut.


Dalam investigasinya di lapangan, LSM GIAK Sulteng mengaku telah memperoleh informasi dari penyidik Tipidter Polres Tolitoli bahwa sedikitnya tujuh orang telah dimintai keterangan.


Mereka di antaranya merupakan pemilik kebun cengkeh yang lahannya terdampak kebakaran dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, serta sejumlah saksi yang disebut mengetahui atau melihat peristiwa tersebut.


LSM GIAK Sulteng meminta Unit Tipidter Polres Tolitoli menangani perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut GIAK, penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu menjadi perhatian serius, terlebih aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.


GIAK juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif tanpa melihat latar belakang maupun status pihak-pihak yang diperiksa.


"Siapapun yang nantinya terbukti terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak yang berstatus sebagai anggota kepolisian," tegas Ketua DPD LSM GIAK Sulteng, Hendri Lamo. 


LSM GIAK Sulteng menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap proses penyelidikan yang dilakukan Unit Tipidter Polres Tolitoli dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.


"LSM GIAK akan terus mengawal setiap perkembangan proses hukum yang dilakukan Tipidter Polres Tolitoli agar perkara ini dapat terang-benderang di publik dan kepastian hukum dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam peristiwa tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil penyidikan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


×
Berita Terbaru Update