TREND SULAWESI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli menjatuhkan vonis bebas terhadap Sekar Arum, manajer operasional PT Timber Bangun Persada, dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tolitoli, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Kamis (3/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” demikian salah satu pokok amar putusan majelis hakim.
Perkara ini sebelumnya bergulir setelah Sekar Arum didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Dalam dakwaan JPU, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.
Dalam persidangan dakwaan pada 19 Mei 2026, JPU mendalilkan terdakwa diduga secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik pihak lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan karena hubungan kerja atau profesinya.
JPU mendakwa perempuan berusia 35 tahun itu menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, setelah melalui rangkaian proses persidangan dan pemeriksaan alat bukti serta keterangan para pihak, majelis hakim pada akhirnya menyatakan Sekar Arum tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Kuasa Hukum: Putusan Sesuai Fakta Persidangan
Tim penasihat hukum Sekar Arum menyambut baik putusan bebas tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Samsudin SH, salah satu penasihat hukum, mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa fakta persidangan menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Majelis hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan klien kami, Ibu Sekar Arum, bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Lanjut Samsudin, S.H., mengaku bersyukur atas putusan yang diberikan majelis hakim.
“Kami bersyukur majelis hakim sangat memperhatikan fakta persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan,” kata Samsudin.
Ia menambahkan, putusan tersebut merupakan bentuk penegakan keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Majelis hakim hari ini telah menjatuhkan putusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Putusan bebas ini adalah bukti nyata bahwa keadilan hakiki telah ditegakkan, dan fakta persidangan membuktikan klien kami memang tidak bersalah,” jelasnya.
Kuasa Hukum Bicara Langkah Selanjutnya
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rano Karno, S.H., juga menyampaikan apresiasi atas putusan bebas tersebut.
Menurut Rano, kliennya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Pihaknya selanjutnya mempertimbangkan langkah hukum untuk memulihkan nama baik Sekar Arum.
“Iya sudah putus, klien kami bebas murni. Kita akan lakukan laporan balik dan rehabilitasi klien kami, kalau perlu minta ganti rugi,” kata Rano Karno saat dihubungi secara terpisah.
Rano mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak yang sebelumnya melaporkan kliennya dalam perkara tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan mengupayakan rehabilitasi nama baik Sekar Arum setelah adanya putusan bebas dari pengadilan.
Dengan putusan tersebut, perkara yang menjerat Sekar Arum memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum kini fokus pada upaya pemulihan nama baik kliennya, sementara putusan pengadilan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya.

