TREND SULAWESI - Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli turut menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kabupaten Tolitoli, Senin (05/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli diwakili oleh Bapak Masnawir,S.H Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli menjadi bentuk dukungan terhadap peringatan hari bersejarah bagi TNI sekaligus wujud komitmen dalam memperkuat hubungan kelembagaan dan sinergi antarlembaga di Kabupaten Tolitoli.
Momentum peringatan HUT Ke-81 TNI juga menjadi kesempatan untuk mempererat silaturahmi antara unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi vertikal dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sinergi yang terjalin diharapkan dapat terus dipelihara melalui koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Peringatan HUT Ke-81 TNI menjadi momentum untuk mengenang perjalanan pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah. Semangat pengabdian tersebut menjadi inspirasi bagi seluruh unsur penyelenggara pemerintahan untuk terus melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, sinergi antarlembaga menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, dan instansi vertikal diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan berbagai program pembangunan serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tolitoli.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, hubungan kelembagaan yang harmonis menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan, Kantah Tolitoli terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

