Notification

×

Iklan

305 Gram Sabu Senilai Rp458 Juta Dimusnahkan Kejari Tolitoli

| Oktober 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T05:33:32Z

 


TREND SULAWESI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 305,6483 gram yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp458,47 juta. 


Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga rata-rata Rp1,5 juta per gram. Jumlah sabu yang dimusnahkan itu menjadi salah satu bukti besarnya ancaman peredaran narkotika yang harus terus ditekan melalui penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat.


Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun perkara yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para saksi. Kehadiran para pihak tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ali Toatubun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.


 “Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan kami agar barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. Kami terus berupaya menindak tegas para pengedar dan pelaku kejahatan narkotika demi menjaga masa depan generasi bangsa,” ujar Ali Toatubun.


 Bukan Hanya Sabu


Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tolitoli tidak hanya memusnahkan sabu-sabu. Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara narkotika turut dimusnahkan.


Di antaranya alat hisap atau bong, plastik pembungkus, telepon genggam, pakaian, serta berbagai atribut lainnya. 


Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing barang bukti.


Sabu-sabu dilarutkan menggunakan cairan khusus hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara alat hisap dan plastik pembungkus dihancurkan secara fisik.


Sedangkan pakaian dan sejumlah atribut berbahan kain dimusnahkan dengan cara dibakar.


Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara ketat dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban hukum.


Pastikan Barang Bukti Tak Kembali Beredar


Pemusnahan lebih dari 305 gram sabu tersebut menjadi bagian penting dari upaya memastikan barang bukti yang telah melalui proses hukum tidak kembali ke tangan masyarakat dan disalahgunakan.


Kejari Tolitoli menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku maupun proses persidangan. Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan juga harus ditangani sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan baru.


Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan penanganan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pengamanan dan pemusnahan barang bukti.


Masyarakat Diminta Aktif Melapor


Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi peredaran narkotika.


Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Sebab, upaya memutus mata rantai peredaran narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.


Keluarga, pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.


Dengan dimusnahkannya 305,6483 gram sabu, Kejari Tolitoli kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat serta mendukung upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tolitoli.


×
Berita Terbaru Update