TREND SULAWESI– Dugaan praktik penjualan barang hasil pencurian ke salah satu toko di wilayah Kabupaten Tolitoli kini tengah menjadi sorotan hangat masyarakat. Aktivitas ini memicu keresahan para pelaku usaha lokal menyusul maraknya kasus kehilangan barang yang diduga ditampung oleh oknum pedagang tertentu.
Kronologi Temuan Barang Milik Korban
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha lokal, M. Isra Sulpikar, menemukan barang miliknya berupa plastik berada di sebuah toko campuran dan hasil bumi yang juga merupakan mitra bisnisnya. Isra menduga kuat barang tersebut dicuri oleh mantan karyawannya sendiri.
"Barang yang dicuri itu saya temukan di salah satu toko langganan saya menyuplai barang. Saat saya hendak melakukan penagihan resmi, saya melihat barang milik saya yang seharusnya masih ada di gudang saya sendiri. Jenis barang seperti itu hanya ada di toko saya," ungkap Isra saat ditemui wartawan, Kamis (7/5/2026).
Untuk membuktikan kecurigaannya, Isra bahkan mencoba membeli kembali barang miliknya tersebut dari toko yang diduga menjadi penadah dan mengantongi nota pembelian sebagai bukti kuat untuk melapor ke Polres Tolitoli.
Klarifikasi Pemilik Toko dan Penolakan Penyitaan
Di sisi lain, Erni, pemilik Toko Dj yang diduga membeli barang tersebut, membantah mengetahui asal-usul barang yang dibelinya. Ia mengaku tidak menaruh curiga apakah plastik tersebut merupakan hasil kejahatan atau bukan.
Meski membenarkan adanya pihak kepolisian yang datang untuk melakukan penyitaan, Erni mengaku sempat menolak memberikan barang bukti tersebut kepada petugas.
"Benar ada polisi yang datang untuk menyita barang yang diduga hasil curian, tetapi saya tidak kasih pak. Saya justru kembalikan barang tersebut ke pemiliknya (Isra), biar polisi minta di sana. Saya tidak mau pusing dengan urusan seperti ini," jelas Erni.
Desakan Warga: Jangan Beri Ruang Bagi Penadah
Kabar ini memicu reaksi keras dari warga setempat. Ardan, Selaku Ketua Forum Lintas Pemuda, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengungkap jaringan ini. Menurutnya, mata rantai pencurian tidak akan putus jika para penadah tidak ditindak.
"Kalau benar itu barang curian, harus diusut sampai tuntas. Siapa pelakunya, ke mana dijual, dan apakah ada pihak yang sengaja menampung meski tahu asal-usulnya. Semuanya harus dibuka terang," tegas Ardan.
Ardan juga menyoroti penyidik polres Tolitoli yang datang untuk menyita barang hasil pencurian tersebut namun tidak diberikan oleh pemilik toko DJ, justru penyidik menyuruh korban untuk mengambil barang tersebut lalu mengantarkannya ke polres Tolitoli.
"Ini kan lucu, masa kepolisian yang mau menyita barang hasil pencurian saja tidak bisa, justru menyuruh korban yang disuruh datang mengambil barang tersebut. Lantas apa gunanya laporan polisi oleh pelapor sebagai dasar penyitaan jika polisi tidak bisa bertindak tegas. kemudian bagaimana dengan berita acara penyitaan barang hasil pencurian?, "Tegas Ardan.
Ancaman Hukum Penadahan
Secara hukum, pihak yang membeli atau menampung barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Masyarakat berharap pengawasan terhadap transaksi jual beli barang di bawah harga pasar atau tanpa dokumen resmi dapat diperketat oleh pihak berwenang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Tolitoli belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyelidikan kasus tersebut. Warga berharap proses hukum berjalan objektif agar memberikan efek jera bagi pelaku pencurian maupun penadah di wilayah Tolitoli.





