Notification

×

Iklan

Kejari HSU Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Korupsi Proyek Pembuatan Fasilitas Sanitasi WC Sehat di Daerah Kumuh

| Agustus 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T23:55:29Z


TREND SULAWESI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial ARS dan ARY yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembuatan fasilitas sanitasi WC sehat di daerah kumuh dan padat penduduk. Pada Selasa (05/08/2025). 


Proyek yang diinisasi Dinas Perumahan, Wilayah Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) tahun anggaran 2019 memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.250.000.000.


Kepala Kejari HSU, Dr Albertinus P Napitupulu menerangkan penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.


"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," ujar Albertinus P. Napitupulu, Selasa (5/8/2025).


Penahanan tersebut dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


"Berdasarkan hasil penyidikan kami, keduanya mengindikasi kuat adanya kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp245.166.000," terangnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSU, Akhmad Zahedi Fikry menerangkan bahwa terhadap para tersangka belum pernah dilakukan penuntutan terhadap perkara ini.


Sehingga penetapan tersangka terhadap keduanya bukan merupakan nebis in idem.


"Tersangka ARY sebagai Direktur CV Ahmad Bersaudara Engineering, meminjamkan CV-nya tersebut kepada tersangka ARS sebagai konsultan pengawas pada proyek WC Sehat pada saat itu," tambahnya.


Selanjutnya, tersangka ARS tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai konsultan pengawas, yaitu salah satunya mengawasi pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis.

Namun, faktanya Bioseptictank yang terpasang pada pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.


Bahkan Bioseptictank yang terpasang, hanya produksi rumahan yang dibuat di Kecamatan Banjang.


"Karenakan konsultan pengawas tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, sehingga Bioseptictank yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.021.939,18," terangnya.


Dan kerugian ini sebagaimana laporan Akuntan Independen di Kantor Akuntan Publik Jojo dan Rekan Nomor : 001/AUP-TPK/III2021 Tanggal 8 Maret 2021.


"Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, keduanya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Sungai Karias dan telah dinyatakan sehat,"terangnya lagi.


Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 5 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025.


Para tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.


Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.


×
Berita Terbaru Update