Notification

×

Iklan

Kajari Tolitoli Bantah Pernyataan Kades Pagaitan

| Maret 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-17T03:18:31Z

TREND SULAWESI - Di hadapan para wartawan Tolitoli Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli (Kajari) klarifikasi dengan keras dan tegas tudingan yang menjurus fitnah terhadap dirinya yang di lontarkan kades Pagaitan dan Warga Pagaitan.


Jika mendengar ungkapan warga saat berada di kebunnya di Desa Pagaitan, semua itu fitnah dan tidak mendasar kata DR Albert Napitupulu SH MH Kajari Toli-toli di hadapan awak media pada pukul 09,30 wita Senin (17/3/2025).


Kejaksaan di tuding lakukan penetapan tersangka kepada kepala desa berdasarkan temuan hitungan kerugian negara atas laporan pertanggungjawaban yang tidak di buat oleh bendahara dan sekertaris Desa tahun 2022-2023,dan berkas Desa Pagaitan tahun 2023-2024 sudah di ambil oleh pihak penyidik kejaksaan tanpa sepengetahuan kepala desa,maka dengan tudingan tersebut sangat jelas kebohongan Kepala Desa Pagaitan, hingga dengan sengaja menyampaikan informasi kepada warga nya seakan pihak kejaksaan salah dalam menetapkan kades Pagaitan menjadi tersangka korupsi dana desa Pagaitan.


Albert Napitupulu SH MH saat di tanya kan kenapa tidak melakukan penahanan terhadap kepala desa Pagaitan pasca di tetapkan 'tersangka'"ada proses dan tahapan untuk hal itu dan ini ranah Kacabjari ogotua yang tangani,saya sebagai Pimpinan di kejaksaan negeri Tolitoli tidak boleh seenaknya intervensi persoalan hukum yang dalam penanganan pihak kepala cabang kejakasaan"Cetus Albert Napitupulu siang tadi 


Kepala desa Pagaitan dalam video durasi 1,22 menit di sebutkan jika Kajari meminta sirtu kepada kades untuk jalan ke areal kebun durian miliknya, di bantah pernyataan orang "kalap" itu kades Pagaitan. 


Di jelaskan lebih jauh, bahwa Pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus selalu ada keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan atau kecurangan. Keadilan itu sendiri adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan juga kewajiban. Dimana seseorang dapat dikatakan berlaku adil apabila ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang seharusnya ia lakukan sesuai dengan yang dibebankanya, dan kemudian seseorang itu bersedia menerima apa yang telah menjadi haknya . Oleh karena  itu hak dan kewajiban merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tercapainya suatu Keadilan, namun dalam hal ini sesuai dengan prinsip Biotika keadilan yang mengarah kepada kades Pagaitan hanya berdasarkan tafsir hukum sesuai dengan akal nya dan memanfaatkan budaya 'Fathernalistik' warga terhadap dirinya selaku kepala Desa Pagaitan", Mereka tidak paham dan kita harus hadapi dengan jiwa besar"Tutup DR Albert Napitupulu SH MH Kajari Toli-toli 




Armen djaru

×
Berita Terbaru Update