TREND SULAWESI - Sekelompok warga Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli mendatangi kediaman Bupati Tolitoli di bhale Dako lipu pada pukul 09.00 wita Sabtu (24/1/2025)
Salah seorang wakil dari warga memohon kepada Bupati Tolitoli agar secepatnya melakukan proses pergantian kepala desa yang mana saat ini sistem pemerintahan di Desa Bajugan vakum roda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami sudah mengutarakan kepada camat, tetapi oleh camat mengatakan bahwa pergantian kades merupakan wewenang bupati Tolitoli oleh karena itu hari ini kami menemui Bupati," Ujar salah satu perwakilan warga dihadapan Bupati Tolitoli.
Benar itu wewenang bupati tetapi camat adalah perpanjangan tangan Bupati di kecamatan dan camat sampai saat ini belum berikan laporan terkait persoalan yang ada di desa Bajugan, namun Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya berterima kasih kepada warga sudah datang sampaikan aspirasi, meskipun di sayangkan datang pada saat libur, bagaimana pun setiap masalah harus secepatnya di selesaikan dan hari ini Dinas yang membidangi masalah Desa Bajugan tidak berkantor, terkait pergantian kades Bajugan memang seharusnya harus melibatkan unsur terkait jangan sampai ada upaya hukum yang di lakukan bersangkutan sehingga tidak boleh gegabah.
"Tapi akan saya proses secepatnya agar pemerintahan berjalan di Desa dan kepada warga serta masyarakat Tolitoli di setiap kesempatan selalu saya sampaikan agar jangan buat "kelompok kelompok " ketika masyarakat terkotak kotak di pastikan pembangunan tidak berjalan, " Jelas Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebutkan bahwa S kades Bajugan diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur, yang kemudian ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tolitoli. Setelah melalui proses penyidikan, kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli. Pada Februari 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Arri Djami, SH., MH, dengan anggota Fathan, SH, dan Yudith, SH, memutuskan untuk membebaskan S dari dakwaan.
Putusan bebas ini segera memicu gelombang protes dari masyarakat, terutama warga Desa Bajugan yang merasa tidak puas. Ketua organisasi masyarakat setempat, Perpedat, Moh. Yahya Bantilan, dalam aksi unjuk rasa di depan PN Tolitoli saat itu, dengan lantang menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Aksi tersebut menarik perhatian banyak pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap vonis tersebut.
Menanggapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, Dwi Resti, SH, menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami akan melakukan upaya hukum kasasi dalam perkara ini," kata Dwi Resti di hadapan para wartawan kala itu.
Akhirnya, pada September 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak kejaksaan. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada S, yang terbukti bersalah melakukan rudapaksa,saat ini kades Bajugan sudah mendekam di lapas II B Tambun
Reporter : Armin Djaru