Notification

×

Iklan

PT. SMS Berikan Klarifikasi Terkait Pelaksanaan Sosialisasi dan Survei Hutan Primer Blok Wilayah Pertambangan Oyom

| Januari 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-27T07:04:21Z

TREND SULAWESI - PT. Sulteng Mineral Sejahtera, melalui Direktur Utama melayangkan klarifikasi atau hak jawab kepada beberapa media online, atas pemberitaan terkait terkait pelaksanaan Sosialisasi dan Survei Hutan Primer Blok Wilayah Pertambangan Oyom (WPR) . 


Akhmad Sumarling selaku Direktur Utama PT. Sulteng Mineral Sejahtera menyampaikan bahwa artikel tersebut belum menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Artikel dimuat tanpa mewawancarai pihak yang beragam, namun hanya satu pihak saja yang tidak berhubungan secara langsung dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan Perusahaan. Hal ini tidak sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PT. SMS perlu dipandang secara obyektif. 


Untuk itu PT. SMS perlu melakukan klarifikasi sebagai bentuk dari hak jawab dan hak koreksi sebagai berikut : 


1. Bahwa PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) sejak tahun 2021 telah bermitra dan membantu masyarakat Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli untuk mengurus izin pertambangan rakyat dalam pengelolaan tambang rakyat mineral tembaga yang dimulai dengan membentuk 22 koperasi produsen pertambangan rakyatserta persyaratan pendukung lainnya.


2. Bahwa pada Bulan September tahun 2022 seluruh warga mitra binaan kami sebanyak 530 orang telah membentuk 22 (Dua Puluh Dua) Koperasi Produsen Pertambangan Rakyat dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dipersyaratkan untukpengurusan Izin Pertambangan Rakyat melalui sistem OSS.


3. Bahwa setelah hampir 2 (Dua) tahun proses pengurusan perizinan IPR yang diajukan oleh koperasi mitra binaan PT. SMS tidak ada penyelesaian, pada bulan januari 2024 atas Surat Kuasa dari 6 Koperasi pertambangan rakyat kepada PT. SMS sehingga kami mewakili koperasi membuat pengaduan ke Ombudsman dengan Nomor Registrasi Laporan : 0046/LM/III/2024/PLU.


4. Bahwa dari laporan kami ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah disepakati dan dibuatkan berita acara pada hari jumat 26 Juli 2024 bertempat di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah antara PT. SMS (Mewakili 6 Koperasi) selaku pelapor dengan terlapor dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengahyang pada intinya akan memprioritaskan dan segera menyelesaikan proses perizinan 6 koperasi mitra kami setelah diterbitkan Kepmen NSPK pengelolaan pertambangan rakyat serta Kepmen Rencana Pengelolaan pertambangan rakyat blok oyom.


5. Bahwa setelah terbitnya Kepmen ESDM RI No. 150.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang dokumen pengelolaan pertambangan rakyat Provinsi Sulawesi Tengah pada lampiran III (WPR STG 02 Blok Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, kami kembali bersurat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah untuk meminta agar segera menindaklanjuti permohonan IPR koperasi mitra kami sesuai kesepakatan dalam berita acara, namun kedua Dinas terkait menyampaikan bahwa seluruh permohonan IPR di blok WPR Oyom TELAH DITOLAK karena areal tersebut termasuk dalam kawasan PIPIB dan Hutan lindung sehingga TIDAK DIREKOMENDASIKAN UNTUK PERTAMBANGAN TEMBAGA.


6. Bahwa dengan adanya penolakan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP, berdasarkan Surat Kuasa 6 Koperasi pertambangan rakyat mitra binaan, kami melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan melalui direktorat IPSDH terkait dengan mekanisme untuk permohonan revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Wilayah Pertambangan Rakyat Oyom.


7. Bahwa dengan adanya Surat Kuasa dari 6 koperasi pertambangan rakyat kepada PT. SMS, kami mengajukan permohonan perubahan revisi PIPPIB untuk WPR dan akses jalan menuju lokasi WPR dengan melampirkan Surat Kuasa, Peta Citra Satelit dan dokumen pendukung lainnya, dan sesuai hasil telahaan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat IPSDH akhirnya memerintahkan kepada BPKHTL Wilayah Palu untuk membentuk tim yang terdiri dari unsur BPKHTL Wilayah Palu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Fakultas kehutanan Universitas Tadulako dan KPH Gunung Dako Tolitoli untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan yang kami ajukan.


Dengan uraian kami diatas, kami menyampaikan klarifikasi sebegai berikut :


1. Bahwa sejak awal PT. SMS TIDAK PERNAH mengajukan perizinan pertambangan di WPR Oyom tetapi yang mengajukan perizinan yaitu koperasi pertambangan mitra binaan, PT. SMS hanya membantu dan memfasilitasi warga masyarakat tempatan Desa Oyom dalam proses penyelesaian perizinan yang selama ini banyak hambatan. 


2. Bahwa PT. SMS mengajukan permohonan Revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin baru (PIPPIB) lokasi WPR Blok oyom karena seharusnya pada saat lokasi tersebut telah ditetapkan oleh Kementrian ESDM menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat makalokasi tersebut tidak lagi masuk dalam areal yang terindikasi PIPPIB, Namun faktanya setelah kami berkoordinasi dengan kementerian kehutanan WPR blok Oyom masuk dalam kawasan PIPPIB. Olehnya itu kami melakukan upaya secara mandiri 


3. Bahwa PT.SMS berdasarkan kuasa dari 6 koperasi mitra binaan BUKAN mengajukan permohonan perubahan status kawasan Hutan Lindung atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hal ini kami pertegas agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru terkait Revisi PIPPIB dengan Perubahan status kawasan hutan lindung dan PPKH.


4. Bahwa didalam areal yang terindikasi PIPPIB TIDAK BOLEH diterbitkan perizinan baru termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), olehnya itu koperasi mitra binaan kami menerima dan memahami sepenuhnya disaat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengahdalam hal ini Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu PintuMENOLAK untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan 6 koperasi yang telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan melalui sistem OSS sejak tahun 2022 tetapi disisi lain malah memberikan rekomendasi terhadap 7 koperasi pertambangan rakyat sementara areal tersebut masih terindikasi PIPPIB.


Demikianlah klarifikasi ini kami sampaikan dan kami bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh infomasi yang kami uraikan diatas.Hormat kamiPT. Sulteng Mineral Sejahtera. 




×
Berita Terbaru Update