TREND SULAWESI - Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli melaksanakan koordinasi terkait pensertipikatan 26 bidang tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah melalui pendaftaran tanah guna memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Koordinasi ini difokuskan pada penyelarasan data, pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, serta identifikasi tahapan yang diperlukan dalam proses pensertipikatan. Melalui koordinasi yang terarah, setiap bidang tanah diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kesesuaian data fisik dan data yuridis sebagai bagian penting dalam mewujudkan pendaftaran tanah yang tertib dan akuntabel.
Upaya ini sejalan dengan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan memperkuat tertib administrasi pertanahan. Pensertipikatan aset pemerintah juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa, mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset milik daerah.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, pensertipikatan 26 bidang tanah ini diharapkan dapat berjalan secara efektif, tertib, dan transparan. Legalitas aset yang kuat akan mendukung pengelolaan barang milik daerah secara lebih optimal dan akuntabel, sehingga pemanfaatannya dapat menunjang pembangunan fasilitas publik, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Tolitoli.

