Notification

×

Iklan

Cukong PETI Bebas Rusak di Dongi-dongi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

| Oktober 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-18T02:40:59Z


TREND SULAWESI — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan. Di tengah protes aktivis lingkungan dan perhatian masyarakat terhadap kerusakan sumber daya alam, aktivitas tambang yang diduga melibatkan pemodal berinisial JN itu disebut masih terus berlangsung.


Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung dalam skala besar tersebut belum terlihat berhenti, dan sejauh mana aparat penegak hukum telah melakukan penanganan?


Sejumlah aktivis peduli lingkungan dan sumber daya alam sebelumnya disebut telah menyuarakan keberatan terhadap aktivitas tersebut. Namun, menurut warga yang memantau kondisi di lapangan, kegiatan pengolahan material emas masih berjalan. Kondisi ini memicu kekecewaan karena berbagai sorotan dinilai belum menghasilkan kejelasan mengenai langkah penertiban maupun penegakan hukum.


Diduga Beroperasi dengan Belasan Dump Truck dan Sejumlah Ekskavator


Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, selama lebih dari enam bulan beroperasi di Dongi-Dongi, JN diduga mengerahkan sekitar 15 unit dump truck dan dua hingga tiga unit alat berat jenis ekskavator.


Material tambang tersebut disebut diolah melalui lima bak perendaman. Masing-masing bak dikabarkan menampung material dalam jumlah besar, dengan kapasitas yang disebut mencapai lebih dari 500 muatan dump truck.


Jika informasi mengenai jumlah kendaraan, alat berat, dan kapasitas pengolahan tersebut benar, aktivitas ini patut mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Skala kegiatan yang dilaporkan warga juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul material, legalitas operasi, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.


Kamarudin, warga Poso yang mengaku kerap memantau kondisi di Dongi-Dongi, mengatakan hasil pengolahan emas yang beredar di kalangan warga tergolong besar.


“Yang kami dengar hasil itu untuk sekali panen. Sampai saat ini kami tidak tahu sudah berapa kali panen. Sekarang masih terus mengolah di kolam perendaman,” ungkap Kamarudin.


Klaim Panen Hingga 5 Kilogram Per Siklus Perlu Diverifikasi


Informasi yang beredar menyebutkan hasil pengolahan emas dapat mencapai sekitar dua gram untuk setiap muatan dump truck. Berdasarkan perkiraan tersebut, muncul klaim bahwa lima bak perendaman berpotensi menghasilkan hingga 5.000 gram atau lima kilogram emas dalam satu kali panen.


Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan berdasarkan informasi yang beredar dan belum disertai data produksi maupun hasil pemeriksaan independen. Karena itu, jumlah produksi aktual perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan pihak-pihak terkait.


Meski demikian, dugaan aktivitas pengolahan dalam volume besar selama berbulan-bulan menuntut kejelasan. Apabila kegiatan itu terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, aparat berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain persoalan legalitas, aspek lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Pengolahan material tambang dengan metode perendaman perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya penggunaan bahan kimia berbahaya, pencemaran air, serta dampak terhadap lahan dan kehidupan masyarakat sekitar.


Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat


Sorotan lain muncul dari pertanyaan mengenai alasan aktivitas tersebut disebut masih berlangsung meski telah berulang kali menjadi perhatian aktivis dan media.


Rizal, rekan Kamarudin, menilai berbagai protes yang disampaikan selama ini belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.


“Sudah banyak LSM dan media yang protes tapi tidak ada kejelasan. Buktinya si cukong tetap beroperasi,” kata Rizal.


Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat setempat, menurut informasi yang disampaikan kepada media, menduga JN memiliki relasi kuat dengan sejumlah pihak di lingkungan penegak hukum. Dugaan tersebut disebut menjadi salah satu alasan sebagian warga merasa pesimistis untuk menyampaikan protes.


Namun, dugaan mengenai relasi dengan aparat tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan bukti adanya perlindungan atau keterlibatan pihak tertentu.Kebenarannya perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang.


Apabila memang terdapat laporan atau pengaduan sebelumnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.


Aparat Diminta Buka Kejelasan Penanganan PETI


Kasus ini bukan semata-mata soal siapa yang mengoperasikan tambang atau berapa banyak emas yang diduga dihasilkan. Persoalan utamanya adalah kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta transparansi penanganan dugaan pertambangan ilegal.


Aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status aktivitas tersebut, melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi legalitas kegiatan, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.


Jika kegiatan tersebut terbukti melanggar hukum, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, klarifikasi resmi juga diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI dan pernyataan warga tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari JN, aparat penegak hukum, serta instansi terkait diperlukan untuk memastikan fakta dan memperoleh penjelasan mengenai langkah penanganan yang telah maupun akan dilakukan.


Publik kini menunggu jawaban yang jelas: apakah dugaan aktivitas PETI di Dongi-Dongi akan diperiksa secara menyeluruh, atau berbagai laporan yang disampaikan masyarakat kembali berhenti sebatas sorotan?


×
Berita Terbaru Update