TREND SULAWESI - Suasana di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, menjadi perhatian warga seiring pelaksanaan pemeriksaan setempat (*descente*) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli dalam perkara sengketa pertanahan.
Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan gugatan perdata Nomor 50/Pdt.G/2025/PN TLI yang melibatkan Tan Rusbin alias Ko Bing selaku penggugat melawan Suparman dan pihak terkait sebagai tergugat.
Dalam kegiatan itu, para pihak hadir didampingi kuasa hukum masing-masing. Turut hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tolitoli serta sejumlah warga yang mengikuti jalannya pemeriksaan dengan tertib.
Majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap titik koordinat (TIKOR) dan batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. Masing-masing pihak menyampaikan penjelasan serta menunjukkan dasar-dasar klaim kepemilikan yang dimiliki sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Di tengah jalannya pemeriksaan, sempat terjadi perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang hadir. Namun, situasi dapat dikelola dengan baik sehingga proses sidang lapangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Perhatian warga juga tertuju pada keberadaan lorong selebar sekitar 5 meter yang selama ini diketahui menjadi akses keluar-masuk masyarakat setempat. Sejumlah warga berharap akses tersebut tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan damai, sehingga lingkungan tetap aman serta akses warga tidak terganggu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sementara itu, Salah satu tergugat yang namanya minta tidak di sebutkan menjelaskan bagian tanah yang menjadi pokok sengketa seluas sekitar 5 meter lebih, sudah tidak ada lagi karena tergerus dan diambil oleh aliran sungai yang berada di dekat lokasi.
“Itu sungai sudah melebar, jadi objek sengketa yang panjangnya 5 meter lebih sudah tergerus dan di ambil aliran sungai,” kata salah satu tergugat.
Sementara tergugat 1 Suparman di konfirmasi media ini menyangkan pemasangan patok di lokasinya oleh penggugat, sementara kasus ini masih dalam proses persidangan di PN.
“Ini sementara sidang di Pengadilan, kenapa penggugat seenaknya memasang patok di lokasinya, saya juga punya atas hak bahwa lokasi yang menjadi sengketa itu milik saya,” ungkapnya.
Sementara pengacara penggugat Eky Rasyid kepada media ini menjelaskan yang menjadi objek sengketa itu masuk dalam lokasi tergugat Suparman sepanjang 5, 25 meter, sehinggah pihaknya sehari sebelum sidang peninjauan lokasi memasang patok yang menurutnya sebagai objek sengketa.
“Itu sebenarnya bukan patok hanya serpihan yang di pasang karena untuk memastikan batas lokasi yang menjadi objek sengketa,” ujarnya
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan dari majelis hakim. Masyarakat berharap penyelesaian sengketa dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga ketenteraman lingkungan.





