TREND SULAWESI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli resmi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Tolitoli dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kepala Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, berinisial A. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (31/07/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna,S.H.,MH menyampaikan perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga mencapai kerugian negara hingga setengah miliar rupiah.
"Jadi hari ini kami dari Tim penuntut umum pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tolitoli menerima pelimpahan perkara, pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Tolitoli. Total kerugian negara sebesar Rp.912.289.241. Ini untuk dua tahun anggaran 2022 dan 2023," ungkap Imran kepada awak media, kamis (31/07/2025).
Lanjut Imran, Sebagaimana yang di ketahui bahwa di dalam perkara ini teman-teman penyidik Tolitoli sudah menetapkan dua orang tersangka.
"Yang di hari ini ditahap duakan oleh teman-teman penyidik itu atas inisial A selaku kepala desa Oyom. Sedangkan tersangka yang satu yang bertugas sebagai bendahara desa Oyom sudah diserahkan ke kami kurang lebih satu bulan yang lalu. Jadi hari ini yang ditahap duakan adalah kepala desanya, " Jelasnya.
Berkaitan dengan kerugian negara, Kata dia, yang timbul dari penyalahgunaan dana desa untuk tahun 2022 sampai 2023.
"Bahwa ini kan desa OYOM untuk di tahun 2022 mempunyai dana desa sebesar Rp1.539.000.000 sekian. Sedangkan di tahun 2023 total APBDes-nya itu sebesar Rp1.660.000.000. Kebocoran negara, kebocoran keuangan negara, kerugian negara yang timbul yaitu sebesar 912 juta. ini karena ada beberapa kegiatan, baik itu di 2022 dan 2023 yang tidak dikerjakan oleh Kepala Desa melalui PPKD-nya," Lanjutnya.
"Jadi ini kan seharusnya yang melaksanakan pekerjaan adalah PPKD. Cuma anggaran itu tidak semuanya diserahkan kepada PPKD, namun dikuasai oleh si tersangka. sehingga muncullah kerugian negara sebesar 921 juta itu, " terangnya.
Imran menambahkan, Ada kegiatan yang tidak dikerjakan, ada kegiatan yang dikerjakan namun tidak sesuai dengan spesifikasinya.
"Semua atas pengetahuan Kepala Desa. Karena kan biar bagaimana PKPKD itu atau pengawas pelaksanaan pekerjaan beban tanggung jawab ada di Kepala Desa, " Bebernya.
Ditanyakan menyoal dana Rp.912 juta itu apakah digunakan untuk kepentingan pribadi? "oleh si bendahara atau kepala desa yang kami tangkap ada beberapa yang memang digunakan tidak sebagaimana mestinya. Apakah di sini digunakan untuk kepentingan pribadi atau bahkan disuit untuk mengakomodasi kegiatan yang lain itu tergambar nanti di dakwaan kami, tapi intinya 912 juta itu tidak digunakan sebagaimana dengan peruntukannya, " tutup Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tolitoli.