TREND SULAWESI - Anggota DPRD Tolitoli dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andika Putra dan Rihard Adrianto mendorong lahirnya Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pesantren, untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan fasilitas bagi pondok pesantren, yang dinilai belum mendapatkan perhatian memadai.
Kepada media ini, Andika Putra mengatakan Dorongan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan pesantren, memastikan hak-hak santri terpenuhi, serta mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Menurutnya, Diusulkannya Raperda Pesantren di Kabupaten Tolitoli agar tempat belajar para santri ini mempunyai hak yang sama dengan sekolah pada umumnya.
“Kita berikan dukungan apalagi ponpes selama ini kurang dapat perhatian pemerintah. Kalau selama ini ponpes besar dapat perhatian, ke depan yang kecil juga. Pemerintah Daerah perlu pastikan fasilitasi ponpes modern dan maju, anak-anak dapat belajar, terbangun ideologi yang mencintai Daerah,” ungkapnya.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengembangan sarana-prasarana di lingkungan pesantren. Fasilitas pendidikan yang baik dinilai mampu memperkuat peran pesantren sebagai benteng moral di tengah tantangan era digital.
“Kalau mereka mendapat bekal agama dan moral yang baik, tentu di era kondisi global ini bisa menangkal pengaruh negatif,” tambah Andika.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas dari pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi kunci dalam peningkatan mutu pendidikan agama. Hal ini selaras dengan tren kebutuhan masyarakat yang semakin mengutamakan pendidikan spiritual.
“Kalau sarana-prasarana dari pesantren bisa dikembangkan, difasilitasi, diberi dari APBD, harapan kita pembelajarannya semakin baik, semakin meningkat,” jelasnya.
Dengan disahkannya perda ini kelak, diharapkan pondok pesantren di Kabupaten Tolitoli tidak hanya mampu berkembang secara kelembagaan, tetapi juga semakin berdaya dalam membina generasi muda yang berakhlak, berilmu, dan siap menghadapi tantangan zaman.
DPRD pun berharap adanya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ekosistem pendidikan pesantren yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Berikut Poin penting dalam pengusulan Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Tolitoli.
1. Pengakuan dan Perlindungan Pesantren : Undang-undang ini memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat dan memiliki kekhasan dalam menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
2. Pendidikan Pesantren : Undang-undang ini mengatur tentang pendidikan pesantren yang dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan formal dan non-formal, dengan kurikulum yang dikembangkan oleh pesantren sendiri berdasarkan kekhasan dan tradisi pesantren.
3. Sistem Penjaminan Mutu : Undang-undang ini menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren yang berfungsi untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan pesantren, mewujudkan pendidikan yang bermutu, dan memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren.
4. Peran Pemerintah : Undang-undang ini mengatur tentang peran pemerintah dalam memberikan fasilitasi dan afirmasi kepada pesantren dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
5. Pemberdayaan Masyarakat : Undang-undang ini menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan pesantren, sehingga pesantren dapat menjadi lembaga yang efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
6. Pengembangan Kurikulum : Undang-undang ini memberikan keleluasaan kepada pesantren untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kekhasan dan tradisi pesantren, namun tetap berpedoman pada kurikulum nasional.