TREND SULAWESI - Kejaksaan Negeri Tolitoli Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu seberat 94 gram yang ditangani selama lima bulan terakhir atau periode Februari-Juni 2025.
"Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan putusan dirampas untuk dimusnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu. Jumat (11/07/2025).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tolitoli, termasuk Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayrancana Aryawan, S.I.K., Danlanal Tolitoli Letkol Laut Joko Aryanto, S.H., M.Mg., serta Dandim 1305/BT Letkol Inf Aryanto Rolando.
Kajari Tolitoli menyampaikan bahwa kasus narkotika di wilayahnya menunjukkan tren peningkatan dalam enam bulan terakhir.
"Lebih mendominasi, karena saya lihat dan sesuai informasi tempat pintu masuk narkotika di kabupaten tolitoli dari daerah dampal utara atau di pelabuhan-pelabuhan tikus. Ini menandakan peredaran narkoba di Tolitoli masih marak dan perlu perhatian serius dari APH mungkin bisa patroli untuk mencegah masuknya narkotika yang bisa merusak bangsa dan masyarakat di kabupaten tolitoli" tegas Albertinus.
Dari total 94 gram sabu yang dimusnahkan, diketahui berasal dari 10 perkara narkotika. Selain itu, turut di musnahkan barang bukti dari lima perkara tindak pidana umum lainnya yang juga telah berkekuatan hukum tetap.