TREND SULAWESI – Guna mendongkrak penerimaan pajak, Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi pajak daerah bertempat di Aula Kantor Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli Kamis (24/4/2025).
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik, pendapatan dari sektor ini mampu mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik serta pengembangan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat luas,
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Hasdono, S. STP mengatakan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta retribusi daerah. Sehingga peningkatan PAD di Kabupaten Tolitoli juga dapat terlaksana secara signifikan.
Melalui sosialisasi ini, lanjutnya harapan kami para peserta bisa paham. Terkait pajak, retribusi, tata caranya, persyaratan, pelaporan.
“Saya meyakini bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi, maka pendapatan Kabupaten Tolitoli dapat meningkat. Peningkatan ini akan berdampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Tolitoli dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Hasdono.
Lanjut dia, Sosialisasi ini juga Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/ 083/BAPENDA-G.ST/2025 tentang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor berupa Pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor serta dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 23 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun bahwa dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pemerintah Kabupaten mendapatkan Opsen sebesar 66%.
Lanjutnya menyatakan bahwa sosialisasi ini digelar dengan maksud sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada seluruh wajib pajak daerah di Kabupaten Tolitoli.
“Karenanya, kami berharap para peserta dapat memahami secara menyeluruh terkait aturan yang baru ini, agar terjadi kesamaan pemahaman antara wajib pajak dan pemungut pajak” kata Hasdono.
“Dengan target yang cukup besar maka sangat diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang kuat antara Bapenda Tolitoli dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk seluruh wajib pajak di Kabupaten Tolitoli agar target pajak tersebut dapat dicapai maksimal” tegasnya.