Notification

×

Iklan

Warga Malangga Kecamatan Galang jadi Korban Penembakan

| Maret 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-20T15:11:20Z

 


TREND SULAWESI - Kejadian yang menghebohkan terkait penembakan di Desa Malangga kecamatan Galang terhadap seorang warga yang bernama Jamudin 34 tahun pada hari sabtu tanggal 15 maret 2025 sekira pukul 16.00 wita kala itu.


Seorang warga yang menyampaikan kepada media ini atas nama Muhsin jika penembakan itu akibat kelalaian pelaku yang berinisial "D" yang di duga menarik pelatuk senapan angin dan mengenai pelipis Jamudin 30 tahun, kamis (20/3/2025)


"Apakah tindakan pelaku masuk dalam kategori pelanggaran hukum" Tanya Muhsin warga malangga


Informasi yang di himpun media ini bahwa Penggunaan senapan angin hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang telah disetujui, seperti lapangan tembak resmi atau area berburu yang telah diatur. Di luar itu, penggunaan senapan angin, terutama di wilayah perumahan atau publik, bisa dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.


Indonesia, dan kepemilikan senapan angin dengan kaliber 4.5 mm,karena nya polsek galang di minta untuk lakukan penyelidikan terkait kasus penembakan di malangga yang masuk wilayah hukum polsek Galang" Kata salah seorang advokat senior Muhammad Rifai Mappasulle SH



Reporter : Armen djaru

×
Berita Terbaru Update