TREND SULAWESI - Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana desa yang diduga telah melibatkan oknum Kepala Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Damianus Mikasa, untuk pembangunan drainase di Desa, hingga saat ini penanganan hukum kasus tersebut masih dalam tanda tanya publik.
Pasalnya, hingga kasus ini berproses hukum di Kejaksaan Negeri Tolitoli dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, menurut informasi penyelidikan atas dugaan kasus ini sudah berproses dan telah naik tahap Sidik.
Adapun nilai kerugian atas pekerjaan tersebut, terindikasi kuat mencapai ratusan juta Rupiah. Dimana, kucuran untuk pembangunan drainase di anggarkan sebanyak dua tahap sementara pekerjaannya sudah selesai dilaksanakan satu tahap.
Diduga kuat anggaran ratusan juta rupiah ini disalahgunakan dan tidak sesuai prosedur. Sehingga menyebabkan kondisi dari realisasi fisik pada pembangunan drainase tersebut tidak tuntas serta meninggalkan banyak persoalan.
Kepala kejaksaan negeri tolitoli Dr. Albertinus P. Napitupulu melalui kasi intel mengatakan, ketika dikonfirmasi terkait seputar perkembangan penyidikan dan siapa saja yang telah ditetapkan tersangka, pihaknya mengatakan bahwa tunggu saja perkembangannya sampai akhir bulan ini.
"Menunggu saja press release akhir bulan ini pak," singkat Gandhi Kasi Intel Kajari Tolitoli.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Kasi Intel mengaku sedang berproses dan sudah ada pemeriksaan klarifikasi terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Dirinya memastikan, penanganan dugaan kasus korupsi pekerjaan drainase yang digunakan sepihak untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Pagaitan, Damianus Mikasa sedang berjalan. Hingga saat ini, Kejari Tolitoli sudah bersurat dan menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tolitoli.
"Kita masih menunggu hasil audit soal kerugian negara dan mengaudit keseluruhan APBDes Pagaitan tahun 2022 sampai 2024. Kalau itu sudah ada maka kasus ini bisa naik status," Ungkapnya.
Disinggung menyoal pada bantahan Kades Pagaitan di salah satu media online terkait keterlibatan dirinya pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, kasi Intel cukup percaya diri dan tidak mempermasalahkan hal itu.
"Kami cukup percaya diri akan kasus ini, soal bantah membantah silahkan itu hak setiap orang bahkan di ruang persidangan pun diberikan kesempatan menyampaikan pembelaannya, kita tunggu saja hasilnya di persidangan, " Jelasnya.