Dalam kesempatan tersebut, petugas menyambangi pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan raya dan warung angkringan di kawasan pusat kota cengkeh itu.
Dalam patroli itu, petugas menyampaikan imbauan kepada para pemuda yang tengah nongkrong di pinggir jalan untuk tidak ikut dalam aksi balap liar maupun geng motor yang meresahkan warga. Petugas juga mewanti-wanti agar pemuda tidak menggunakan knalpot Brong.
" Jaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jangan lakukan tindakan yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satunya jangan menggunakan knalpot Brong karena bisa menimbulkan kebisingan," kata Kapolsek Baolan Ipda Samir Mohammad, Jum'at , (17/01/2025).
Kapolsek Baolan juga mengajak masyarakat Kabupaten Tolitoli untuk mengawasi dan mencegah balapan liar. Apabila ditemukan adanya aksi balap liar agar segera melaporkan ke Polres Tolitoli atau ke Polsek jajaran.
"Polsek Baolan akan memberlakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong yang menghasilkan suara bising yang mengganggu ketenangan masyarakat," kata Kapolsek.
Selain himbauan, Polsek Baolan juga melaksanakan patroli malam dan menindak setiap pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk taat terhadap aturan dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
"Polsek Baolan akan terus melakukan langkah-langkah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya mengantisipasi balapan liar, tetapi juga menindak tegas pengguna knalpot brong yang bisa mengganggu ketenangan malam masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tutupnya.
HIMBAUAN
STOP AKSI BALAP LIAR DAN STOP MENGGUNAKAN KNALPOT BRONGIRACING
DENGAN BANYAKNYA LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT SECARA LANGSUNG MAUPUN MELALUI MEDIA SOSIAL KEPADA POLSEK BAOLAN TENTANG MARAKNYA AKSI BALAP LIAR YANG TERJADI PADA MALAM HARI KHUSUSNYA MALAM MINGGU, UNTUK ITU KEPOLISIAN SEKTOR BAOLAN MENINDAKLANJUTI DENGAN MELAKSANAKAN PATROLI PADA JAM-JAM AKSI BALAP LIAR SERTA MENGHIMBAU KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN BAOLAN UNTUK:
1. MASYARAKAT YANG MEMPUNYAI ANAK - ANAK REMAJA UNTUK MENGAWASI PERGAULANNYA DAN MEMASTIKAN PUKUL 22.00 WITA SUDAH BERADA DI RUMAH AGAR TIDAK MENJADI KORBAN ATAUPUN PELAKU KEJAHATAN SERTA KECELAKAAN LALU LITAS DAN PELAKU BALAP LIAR.
2. DIHIMBAU KEPADA PARA REMAJA UTUK TIDAK MELAKUKAN AKSI BALAP LIAR KARENA DAPAT MEMBAHAYAKAN NYAWA ANDA DAN MERUGIKAN ORANG LAIN.
3. BAGI MASYARAKAT YANG MENGETAHUI ADANYA AKSI BALAP LIAR DIMOHON UNTUK SEGERA MELAPORKAN KEPADA PETUGAS KEPOLISIAN.
4.BAHWA PELAKU BALAP LIAR BISA DIPIDANAKAN MENURUT PASAL 297 NO, 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN YANG BERBUYI SETIAP ORANG YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR BERBALAPAN DI JALAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 115 HURUF B DIPIDANA KURUNGAN RP 3.000.000'- PALING LAMA 1 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK (TIGA JUTA RUPIAH).
5. AGAR MASYARAKAT YANG MEMILIKI KENDARAAN RODA DUA TIDAK MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG / RACING, KARENA MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 285 AYAT (1) DENGAN BUNYI SETIAP PENGENDARA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAYAK JALAN SEPERTI SPION, LAMPU UTAMA, LAMPU REM, KLAKSON, PENGUKUR KECEPATAN DAN KNALPOT DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN 1 BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP 250.000,-.