TREND SULAWESI — Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Malangga, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Hs (38), warga Desa Malangga, Kecamatan Galang, yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah Desa Malangga.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WITA, tim opsnal bergerak menuju Desa Malangga. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas tiba di rumah Hs dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat tiga paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,41 gram, serta lima paket plastik klip ukuran kecil yang juga diduga berisi sabu.
Petugas juga menemukan sebuah kotak berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan sejumlah paket tersebut.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu helai tisu berwarna putih, satu bungkus plastik klip bening, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y3 berwarna hitam.
Selanjutnya, Hs beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Hs dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tolitoli masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap lebih lanjut asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Barang bukti yang diamankan:
1. Tiga paket plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu.
2. Lima paket plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu.
3. Satu helai tisu warna putih.
4. Satu bungkus plastik klip warna bening.
5. Satu tas kecil warna hitam.
6. Satu kotak warna merah.
7. Satu alat hisap (bong).
8. Satu unit HP Vivo Y3 warna hitam.
Berat bruto barang yang diduga narkotika: 4,41 gram.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tolitoli dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli.





