Notification

×

Iklan

Penanganan Dugaan Kasus Ilegal Logging tahun 2023 di Polres Tolitoli Dinilai Ada Kejanggalan

| Januari 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-15T05:49:35Z


TREND SULAWESI - Pucuk pimpinan Kepolisian Resor Tolitoli, Sulawesi Tengah, silih berganti. Namun, belum ada yang berhasil menuntaskan kasus yang telah lama masuk di meja Satuan Reskrim. 


Kasus itu adalah ilegal logging pada tahun 2023. Dalam realisasinya penanganan kasus itu dinilai terdapat kejanggalan. 


Dari informasi yang dihimpun media ini, Reskrim Polres Tolitoli yang menahan truk fuso dan barang bukti 7 meter kubik di amankan di markas brimob dapalak waktu itu, informasi yang di terima media ini kasus tersebut tidak sampai di kejaksaan negeri tolitoli. 


"Truck fuso yang bermuatan kayu campuran itu dengan jumlah sekitar 7 meter kubik itu tidak dilengkapi dokumen, 2 tahun lalu," ujar sumber yang di temui media ini. 


" Dan waktu itu sudah di sel mapolres  1 orang berinisial J alias U bersama barang bukti diamankan untuk dilakukan proses selanjutnya, namun sampai saat ini tidak jelas ujungnya, " tambah sumber. 


Sementara barang bukti berupa kayu rimba campuran diduga berasal dari desa Mulyasari kecamatan Lampasio Tolitoli yang berbatasan dengan kecamatan Momunu kabupaten Boul.


Kasat reskrim polres tolitoli Iptu Erick Wijaya Siagan, S.TR.K. sebagai kasat reskrim harus berikan klarifikasi karena ini merupakan kasus yang menjadi utang dan perlu transparansi dari satuan reskrim sebagai penanggung jawab satuan. 


“Kalau ga salah sudah ada SPDP ke kejaksaan atas kasus ilegal logging yang  ditemukan pada hari minggu 5 maret 2023 sekitar pk.22.00 di lorong kencana kelurahan Baru kecamatan Baolan. Jumlah kayunya sekitar 7 meter kubik dan 1 orang yang diamankan berinisil J alias U. Sementara asal usul kayu diduga dari desa mulyasari kecamatan Lampasio Tolitoli yang berbatasan kecamatan Momunu kabupaten Buol, berdasarkan catatan media ini. 




Armen djaru

×
Berita Terbaru Update