TREND SULAWESI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum polres tolitoli.
Peristiwa pencurian ini terjadi di jalan Dai Malambang kelurahan Tuweley pada 27 Februari 2025.
Atas dasar laporan korban di Polres Tolitoli, gerakan cepat dilakukan tim opsnal reskrim polres tolitoli, penyelidikan di mulai dari Desa Ginunggung pada hari tersebut karena salah satu pelaku yang di ketahui bernama irfan Midun warga desa ginunggung kecamatan galang.
Awalnya terduga ADK aidil akbar 25 tahun warga parigi moutong, meminta tolong pada kakaknya yang bernama Irfan Midun 30 tahun pada hari rabu 19 Februari 2025 untuk mengantarnya menuju desa pangi. Menurut pengakuan terduga mengantar untuk mengambil baju, kemudian keduanya singgah dirumah Masda dan mengambil kunci motor milik Masda kemudian setelah itu langsung menuju kebpangi untuk mengambil pakaian.
Dalam perjalanan bertemu dengan Nurhidayat sehingga bertiga mereka menuju rumah perempuan yang bernama Masda ketiganya langsung mengambil sepeda motor tersebut yang terparkir diteras rumah saat itu.
Ketiga pelaku langsung menuju ke Pantai tumur Kabuaten Parigi Moutong dan meminta tolong kepada teman saya untuk menjual motor sepeda motor tersebut Seharga Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah)
Yang bertugas melakukan penjualan motor bernama Ronal Alias Onal 34 tahun dengan harga Rp. 1.800.000.( Satu juta delapan ratus ribu rupiah) motor SUZUKI Type UY125S AT. Warna Biru, KT 3405 FO, NO.MESIN : F4841D411231 NO.RANGKA : MH8CF48CAAJ411833.
Oleh tim opsnal reskrim polres Tolitoli tidak menunggu hitungan dan di anggap memiliki bukti permulaan yang cukup sempurna segera mengelandang para terduga yang terlibat dalam kasus curanmor, sekalian dengan dua orang pembeli motor.
" Terhadap terduga pelaku serta barang bukti saat ini di amankan di rutan polres Tolitoli untuk di lakukan proses hukum, dan pelaku di anggap terbukti secarah sah melanggar pasal 363 KUHP ancaman kurungan 5 tahun penjara, " Jelas Kasat reskrim polres Tolitoli iptu Erick Siagian SH.
"Dalam oprasi pekat ada dua yang berhasil di ungkap reskrim kasus ranmor yang satunya kasus penggelapan lokasi perumnas di tambahkannya bahwa dari 20 laporan masyarakat sekitar 10 laporan sudah tertangkap dan pihak terus melakukan ANEV untuk mengetahui kemajuan penyelesaian kasus di reskrim polres tolitoli," Pungkas Erick Siagian SH.
Reporter : Armen djaru