TREND SULAWESI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tolitoli. Seorang pria berinisial K (I Kade Laksamana Jaya alias Kadek), 26 tahun, diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (25/2) dini hari di Jalan Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh IPDA Kaseni bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada pukul 04.00 WITA. Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,18 gram, yang disimpan dalam sebuah tas selempang hitam.
Saat diinterogasi, Kadek mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang kenalannya di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengedarkan narkoba di dalam Kota Tolitoli.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:
8 paket sabu dengan berat bruto 4,18 gram.
1 buah tas selempang warna hitam.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tolitoli, dan pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herman Yoseph menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tolitoli.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli guna menjalani proses hukum lebih lanjut.