Notification

×

Iklan

Kades Pagaitan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

| Maret 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T11:03:53Z

 



TREND SULAWESI - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua, telah menetapkan Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan APBDes Pagaitan Tahun Anggaran 2022-2024.


"Untuk yang kami tetapkan sebagai tersangka yakni Damianus Mikasa berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua Nomor: B 70/P.2.12.9/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025," kata Kajari Tolitoli Albertinus P. Napitupulu, melalui Kacab Ogotua Happies Meykel Notanubun Senin (10/3/2025).


DM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah dan cukup sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Adapun kronologis perkara menjerat tersangka orang nomor satu di Desa Pagaitan itu diantaranya kegiatan Fisik Desa Pagaitan pada tahun 2022 berupa:


Pembangunan rabat beton Sebesar Rp. 63.114.500, pembangunan Drainase Sebesar Rp.29.240.000,pembangunan plat duicker Blok D Sebesar Rp.10.276.500, pembangunan plat Duicker Blok C Sebesar Rp. 17.124.600,-  Pembangunan Cek Dam Saluran air Sebesar Rp.10.120.500.


Lebih Jauh Happies mengatakan, untuk tahun 2023 Terdapat tiga Kegiatan Fisik yaitu, Pembangunan Galian Parit (DD) Sebesar Rp. 245.975.000, pembangunan plat duicker (DD) Sebesar Rp. 40.060.400, rehabilitasi Kantor Desa Pagaitan (ADD) Sebesar Rp.50.378.500.


Sementara untuk pekerjaan fisik Tahun 2024 di Desa Pagaitan, diantaranya, penimbunan lapangan Sebesar Rp. 98.890.000, lanjutan penggalian parit sebesar Rp 196.140.000, plat Duicker satu unit Sebesar Rp. 9.336.000,-serta Rehab Posyandu Sebesar Rp 6.513.000.


"Bahwa dari pekerjaan-pekerjaan terdapat perbuatan  penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara yakni  sebagai berikut," ungkapnya.


Modus yang digunakan oleh tersangka sendiri yakni terdapat pekerjaan fisik berupa pekerjaan galian saluran parit yang dikerjakan pada tahun 2023 namun menggunakan anggaran tahun 2024 sebesar Rp43.925.000. Dimana pada pekerjaan fisik lanjutan galian parit yang menggunakan anggaran tahun 2024 ditemukan dana yang tersimpan di rekening pribadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sebesar Rp30.000.000.


"Anggaran pekerjaan saluran parit tahun 2024 sebesar Rp.196.000.000,- yang seharusnya telah dicairkan 100% akan tetapi baru dibayarkan Rp.130.000.000,- kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan, sementara sisa dana tersebut masih dikuasai oleh PPKD kegiatan tersebut sebesar Rp30.000.000,"


 "Namun faktanya tidak dibayarkan kepada pihak ketiga pada tahun 2024 akan tetapi baru dibayarkan pada tanggal 14 februari 2025 kepada pihak penyedia setelah adanya penyidikan perkara ini oleh penyidik Cabjari ToliToli di Ogotua.


Selain itu, dalam pekerjaan fisik tahun Anggaran 2022-2024 terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.32.460.967. Disamping penyalahgunaan pada pekerjaan fisik, terdapat juga penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Damianus Mikasa yang merugikan keuangan negara yakni terhadap pekerjaan non fisik berupa kelebihan bayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa periode bulan Januari dan Februari 2024 sebesar Rp17.600.000. Selanjutnya kewajiban pajak yang tidak disetor pada pengelolaan APBDes Pagaitan tahun anggaran 2022 sebesar Rp16.791.692.


Parahnya lagi ada dana sebesar Rp13.935.000, tahun 2022, tahun 2023 sebesar Rp178.119.000, serta tahun 2024 sebesar Rp60.482.240. dimana dokumen pertanggungjawaban selama tiga tahun berturut- turut, tidak dibuat secara tertib dan tidak sesuai peraturan, perundang-undangan yang berlaku.


Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Audit (LHA) yang dikeluarkan oleh Tim Ahli dari Inspektorat Kabupaten Tolitoli Nomor: 700/02.02/Irwasus-itdakab.Tli tanggal 14 Februari 2025 telah terdapat Kerugian Negara sebesar Rp 417.014.899,- atas pengelolaan dan penggunaan APBDes Desa Pagaitan Tahun Anggaran 2022-2024.


"Ada juga  berdasarkan perhitungan total selisih kekurangan dari semua Kegiatan Fisik yang dihitung oleh ahli konstruksi adalah sebesar Rp 34.072.761,81.," bebernya.


Penyidik Cabjari di Ogotua menerapkan pasal kepada tersangka Damianus Mikasa Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

×
Berita Terbaru Update