TREND SULAWESI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (28/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tolitoli, Dr. Albertinus P. Napitupulu.
Dalam pemusnahan yang dilakukan menjelang Ramadan ini, sejumlah barang bukti dari tindak pidana narkotika, pelanggaran bea cukai, serta kejahatan umum lainnya dimusnahkan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Dr. Albertinus menyebutkan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. Ratusan Gram Narkotika dan Puluhan Ribu Batang Rokok Dimusnahkan Dari berbagai barang bukti yang dimusnahkan, narkotika menjadi salah satu perhatian utama.
Kajari Tolitoli mengungkapkan bahwa pihaknya memusnahkan 192 gram narkotika, yang terdiri dari berbagai jenis. Tak hanya itu, Kejari Tolitoli juga memusnahkan 140.200 batang rokok ilegal merek Boss yang masuk dalam kategori pelanggaran bea cukai.
Rokok tanpa pita cukai ini disita dari berbagai kasus yang telah diproses hukum hingga ke pengadilan. Selain narkotika dan rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup berbagai produk kosmetik ilegal, seperti bedak tabur, sabun, dan body lotion yang tidak memiliki izin edar.
Produk-produk ini disita karena mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Komitmen Tegas Kejari Tolitoli Dr. Albertinus menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari finalisasi pelaksanaan putusan pengadilan.
"Pada prinsipnya, apabila sudah ada putusan dari pengadilan, kami segera melakukan eksekusi. Tahun 2024 lalu, pemusnahan barang bukti dilakukan empat kali dalam setahun," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Tolitoli akan terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala guna memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan transparan dan bertanggung jawab. Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Kejari Tolitoli tidak main-main dalam menindak kejahatan," tegasnya.
Mencegah Peredaran Kembali Barang Bukti Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Tolitoli menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga keamanan daerah dari ancaman peredaran barang ilegal. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di awal tahun 2025 ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal, baik dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredaran barang tanpa izin resmi.
Kejari Tolitoli menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan.