TREND SULAWESI - Pada acara sosialisasi penyelengaraan jasa internet yang aman dan leagal menuju Desa digital pada kamis 6 pebruari 2025 di hotel bumi harapan lalu direktur PT. Triple Zhi Network yang di hadiri para kepala desa camat serta pemerhati internet di dapatkan kesimpulan jika di kabupaten Tolitoli telah terjadi, Penyelagunaan dan penjualan bandwith internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan milik PT Telkom.
Owner (pemodal sekaligus pemilik usaha), teknisi atau yang melakukan pemeliharaan jaringan dan bertanggung jawab melakukan pemeliharaan serta penagihan uang penjualan voucher.belum tersentuh hukum,ini tentu masyarakat berharap tindakan kareskrim polres tolitoli
Di jelaskan oleh Mubarak syamsudin mantan anggota DPRD bahwa Pada saat penjualan kembali fasilitas internet dengan jenis Wifi Manage Service (WMS) yang pada kontrak perjanjian awal antar pihak Telkom dengan pelanggan bahwa fasilitas WMS tidak dapat diperjual belikan kembali, Namun di tolitoli pelaku memperjual belikan bandwidth milik PT Telkom ini dengan cara menggunakan alat mikrotik atau alat untuk membagi bandwidth"Ujar Barak
Terpisah Direktur PT Tiple zhi network “Adanya kegiatan usaha dibidang jasa jual kembali jaringan internet atau lebih dikenal dengan istilah RT/RW.Net yang dalam praktiknya menjual bandwith jaringan internet milik PT. Telkom dimana para pelaku usaha ini diduga tidak memiliki izin menteri Kominfo yang melanggar Undang-Undang Telekomunikasi yang lebih lanjut yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja, serta adanya dugaan tindak pidana membuat sistem elektronik milik PT Telkom di kota tolitoli menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya yang diduga melanggar UU ITE,” ujar Ari yudistira pranata
Dugaan pendapatan pelaku usaha dari menjalankan usaha ini, di kabupaten tolitoli dan di beberapa kecamatan setiap bulannya mencapai Rp. 9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu) perbulannya, sedangkan kabupaten ini miliki 10 kecamatan
“Kasus yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya, pelaku akan dijerat dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),”ungkap Ari yudistina
PT Triple zhi network Tolitoli merupakan anggota dari Asosiasi penyelenggara internet Indonesia untuk sulawesi Tengah yang sah sebagai anggota APJI hanya ada di tiga kabupaten Morowali utara Buol dan Tolitoli,sangat di sayangkan saat sosialisasi di hotel Bumi harapan polres Tolitoli hanya di wakili penyidik Tindak pidana tertentu.
Laporan : armen djaru